Main Article Content

Abstract

Several articles of various legal provisions outside Statutory of Cultural Heritage No. 11/2010 concerning cultural heritage have mentioned the issue of incentives and compensation. The incentives and compensation here is given by the government when the public has an cultural heritage objects. The government provides relief by not imposing tax status to the communities that have cultural heritage in the form of sites or buildings. The purpose of this conceptual framework is to identify and recognize how the government seeks to pay attention to aspects of participating communities to protect and preserved cultural heritage. The approached adopted in this study is literature review, using Statutory of land and bulding tax No.12/1994 and the regulation of Public Works and Public Housing Republic of Indonesia No.1/PRT/M/2015 as the main source and some articles related to cultural heritage. The results of the discussion provide an illustration that the government is pursuing a legal product related to incentives and compensation to people who have ancient relics as an effort for the preservation of cultural heritage pertaining to the community.

Beberapa pasal dari berbagai ketetapan hukum di luar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 mengenai cagar budaya, telah menyebutkan dan mencantumkan perihal pemberian insentif dan kompensasi. Insentif dan kompensasi di sini diberikan oleh pemerintah ketika masyarakat memiliki suatu peninggalan purbakala. Pemerintah memberikan keringanan dengan tidak mengenakan status pajak kepada masyarakat yang memiliki warisan budaya/cagar budaya berupa situs atau bangunan. Tujuan dari kerangka konseptual ini adalah untuk mengenali bagaimana pemerintah berusaha memperhatikan aspek masyarakat yang berpartisipasi untuk melindungi dan menjaga cagar budaya. Pengumpulan data dilakukan melalui telaah pustaka, dengan menggunakan Undang-undang Pajak Bumi Bangunan Nomor 12 Tahun 1994 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 1/PRT/M/2015 sebagai sumber utama dan beberapa tulisan yang berkaitan dengan cagar budaya. Hasil pembahasan memberikan gambaran bahwa pemerintah mengupayakan sebuah produk hukum yang berkenaan dengan insentif dan kompensasi kepada masyarakat yang memiliki peninggalan purbakala sebagai usaha untuk pelestarian cagar budaya yang bersinggungan dengan masyarakat.

Keywords

Undang-undang Cagar Budaya Peninggalan Purbakala Insentif Kompensasi

Article Details

Author Biography

Karyamantha Surbakti, Universitas Indonesia

Graduate Student of Archaeology at Universitas Indonesia, Researcher of Prehistoric Archaeology at Balai Arkeologi Maluku
How to Cite
Surbakti, K. (2017). Kebijakan Pengelolaan Warisan Budaya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 (Perihal Pemberian Insentif dan Kompensasi). Kapata Arkeologi, 13(2), 141-150. https://doi.org/10.24832/kapata.v13i2.397

References

    1. Harrison, R. (2008). The Politics of the Past: Conflict in the use of heritage in the modern world. In Graham, F., Jameson, J., & Scofield, J. (Ed.), The Heritage Reader. New York: Routledge. online
    2. Harrison, R. (2013). Heritage Critical Approaches. London: Routledge. online
    3. Kansil, C. S. T. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. googlescholar
    4. Kersel, M. (2009). Walking a Fine Line, Obtaining sensitive Information Using a Valid Methodology. In Sorensen, M. L. S., & Carman, J. (Ed.), Heritage Studies Methods and Approaches (pp. 178—200). New York: Routledge. googlescholar
    5. Magetsari, N. (1990). Masalah Pembidangan Dalam Arkeologi Indonesia. In Sedyawati, E. (Ed.), Monumen Karya Persembahan Untuk Prof. Soekmono (pp. 1—6). Depok: Seri Penerbitan Ilmiah Universitas Indonesia. googlescholar
    6. Magetsari, N. (2016). Perspektif Arkeologi Masa Kini Dalam Konteks Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
    7. Mc. Gimsey, C. (1972). Public Archaeology. New York: Seminar Press. googlescholar
    8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI. Tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan, Pub. L. No.1/PRT/M/2015 (2015). online
    9. Shanks, H. (2001). How to Stop Looting. In Silberman & Frerichs (Ed.), Archaeology and Society in the 21st Century: The Dead Sea Scrolls and Other Case Studies. Jerusalem: Israel Exploration Society. online
    10. Suleiman, S. R., Mulia, N. S., Anggraeni, & Supandi, F. X. (1976). 50 Tahun Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional. Jakarta: Pusat Penelitian Arkeologi Nasional.
    11. Tanudirjo, D. A. (1995). Theoretical Trends in Indonesian Archaeology. In Ucko, P. (Ed.), Theory in Archaeology, a World Perspective (pp. 61—75). London: Routledge. online
    12. Tanudirjo, D. A. (2003). Warisan Budaya untuk Semua, Arah Kebijakan Pengelolaan Warisan Budaya Indonesia di Masa Mendatang. In Makalah Kongres Kebudayaan V. Bukit Tinggi: Sumatera Barat. online
    13. Tanudirjo, D. A. (2010). Undang-undang Cagar Budaya dalam Perspektif Arkeologi. In Makalah Diskusi Pembahasan Undang-undang tentang Cagar Budaya di Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala D.I. Yogyakarta. googlescholar
    14. Tim Penyusun. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. online
    15. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. online
    16. Undang-undang RI. Tentang Cagar Budaya, Pub. L. No. 11 (2010). online
    17. Undang-undang RI. Tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Pub. L. No. 12 (1994). online
    18. Undang-undang RI. Tentang Pemerintah Daerah, Pub. L. No. 23 (2004). online